Perumusan Masalah dan Isu Kebijakan
Kesepakatan tentang tujuan negara dan pemerintah, sebagaimana terkandung dalam konstitusi dan peraturan perundangan, dapat menjadi basis untuk mengidentifikasi adanya masalah dan isu kebijakan. Masalah adalah jarak antara tujuan dengan realitas empiris yang terjadi dan/atau kendala yang menghalangi upaya untuk mendekatkan realitas pada tujuan. Masalah perlu dicarikan solusinya agar perubahan realitas menuju tujuan dapat dilakukan secara terencana dan cepat. Pertanyaannya adalah bagaimana menentukan masalah publik yang perlu diintervensi oleh negara dan pemerintah. Tidak semua masalah perlu diintervensi oleh pemerintah, tergantung pada banyak faktor. Ketiga unsur nilai publik di atas seharusnya menjadi faktor yang menentukan apakah masalah tersebut perlu diintervensi oleh negara dan/atau pemerintah serta perlu menjadi bagian dari agenda kebijakan.
Sebagai contoh adalah kontroversi tentang LGBT yang sempat marak dan menjadi isu publik. Apakah perilaku LGBT adalah masalah publik atau masalah privat? Perlukah negara dan/atau pemerintah melakukan intervensi terhadap perilaku tersebut? Di sini nilai-nilai publik tersebut seharusnya menjadi fungsional untuk menilai apakah perilaku LGBT tersebut termasuk dalam masalah publik yang perlu diintervensi negara. Jika kita menggunakan nilai-nilai publik untuk mendefinisikan apakah LBGT menjadi bagian dari masalah publik, pertanyaannya adalah apakah hal tersebut berkaitan dengan hak-hak warga? Hak warga yang mana, yang menjadi bagian dari kelompok LGBT, atau yang di luar, atau keduanya? Apakah setiap warga berhak melakukan perilaku seksual sesuai dengan preferensinya? Apakah hal tersebut menjadi bagian dari prerogatifnya sebagai warga bangsa? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tentu akan membantu kita menentukan apakah dari perspektif hak warga, perilaku LGBT masuk dalam arena privat atau arena publik.
Lantas bagaimana dengan kewajiban warga negara terkait dengan isu LGBT? Apakah negara telah mengatur hal ini? Bagaimana peraturan perundangan yang menyikapi hal ini? Apakah ada peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang perilaku seksual sejenis? Jika UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan harus berbeda jenis, antara laki-laki dengan perempuan, apakah peraturan tersebut dinilai masih relevan dilihat dari dinamika yang terjadi di dalam masyarakat? Jika ya, bagaimana seharusnya warga menyikapi adanya kehidupan dan perilaku seksual sejenis di luar perkawinan, yang diatur dalam peraturan perundangan? Jika tidak lagi relevan, apa yang harus dilakukan oleh warga untuk menyikapi hal tersebut? Riset perlu dilakukan untuk mengumpulkan fakta terkait perilaku LGBT dan untuk memutuskan apakah negara dan warganya perlu mengatur hal tersebut.
Untuk menyikapi apakah fenomena LGBT menjadi bagian dari masalah publik yang perlu diintervensi negara, maka prinsip dalam pengambilan kebijakan penting untuk dipertimbangkan. Setiap negara dan komunitas tentu memiliki nilai-nilai, prinsip, dan kriteria untuk mengambil kebijakan, yang substansinya dapat berbeda antarnegara dan masyarakat. Nilai, prinsip, dan kriteria tersebut dapat bersifat formal, bersumber dari peraturan perundangan, tetapi juga dapat bersumber dari nilai-nilai kultural dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Bagaimana budaya bangsa, tradisi, dan agama menyikapi hal tersebut dapat menjadi rujukan dalam menilai apakah perilaku LBGT adalah masalah publik atau masalah privat? Jika kedua sumber nilai tersebut, hukum positif dan budaya, bahwa perilaku LGBT bukan masalah privat, tetapi masalah publik, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai masalah publik dan dimasukkan dalam agenda kebijakan? Pertanyaan lebih jauh tentu diperlukan di mana letak masalahnya, perilakunya itu sendiri, promosi dan publisitas, efek sosio-kultural dari perilaku tersebut, atau yang lainnya?
Dilihat dari ilustrasi tersebut, nilai-nilai publik penting digunakan untuk mengambil keputusan apakah satu isu publik yang terjadi dalam masyarakat seharusnya menjadi bagian dari masalah publik yang perlu diintervensi oleh pemerintah. Apakah isu tersebut perlu dimasukkan dalam agenda kebijakan dan proses politik diperlukan untuk merespons isu tersebut. Ketiga unsur nilai-nilai publik dapat membantu para aktor, pemangku kepentingan dan warga untuk menyikapinya.
Siti Zulaihah Mahasiswa Magister Administrasi Publik, FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto Indonesia.
Comments
Post a Comment